Kasimura Supermart (PT Era Surya Ritelindo) Ditetapkan Pailit
Tempias.com, JAKARTA — PT Era Surya Ritelindo atau lebih dikenal dengan Kasimura Supermart ditetapkan pailit. Penetapan pailit Kasimura Supermart ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No. 7/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mdn.
Penetapan pailit Kasimura Sipermart ini ditetapkan pada 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam pengumuman bertanggal hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, penetapan pailit Era Surya Ritelindo diajukan oleh dua pomohon yakni Joni Iskandar dan Yudha Indra Lesmana.
“Menyatakan termohon pailit/PT Era Surya Ritelindo demi hukum berada dalam keadalaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman.
Selanjutnya, pengadilan menetapkan Fahren sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai pengawas.
Pengadilan juga menetapkan Benyamin Purba dan Seventh Roni Sianturi sebagai kurator dalam perkara pailit Kasimura Supermart ini.
Selanjutnya dalam permusyarawahan hakim pengawas dengan kurator yang dilakukan pada 9 Oktober lalu, ditetapkan rapat pertama pada 18 Oktober 2023 mendatang. Selanjutnya pengajuan tagihan dan pajak paling lambat diterima kurator pada 1 November 2023.
Rapat verifikasi dan pencocokan piutang dijadwalkan pada 10 November 2023. Sedangkan rapat pemungutan suara akan dilakukan pada 24 November 2023.
Putra, O. Permana