Pengadilan Pailitkan Anak Usaha Marga Abhinaya Abadi (IDX: MABA), Pengembang Apartemen Niffaro Park
Tempias.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Sekar Artha Sentosa pailit.
PT Sekar Artha Sentosa adalah pengembang apartemen Nifarro Park. Entitas ini adalah anak usaha PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (IDX: MABA).
MABA membeli apartemen ini dari perusahaan Tommy Soeharto yakni PT Humpus dan PT HT. Laporan keuangan perusahaan per 2019, yang dipublikasikan pada Juni 2020 di Bursa Efek Indonesia menyebut perusahaan membeli 50 persen entitas pengembang apartemen Nifarro Park senilai Rp 65 miliar pada 2012. Selanjutnya, pada Februari 2016 disebutkan, MABA melakukan peningkatan modal menjadi Rp 153 miliar sehingga menjadi pemilik 99,2 persen Sekar Artha Sentosa.
Sedangkan pemilik manfaat terakhir MABA dalam prospektusnya IPO pada 2017 adalah Musyanif, Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) periode 2004-2011. Sosok ini melalui melalui Saligading Madani menguasai Saligading Bersama untuk selanjutnya menjadi pemegang saham terbesar MABA. Selain Musyanif, dalam Saligading terdapat nama Adrian Bramantyo Musyanif dan Laksmi Dyah Anggraini. Keduanya memiliki 10 persen saham holding yakni Saligading Madani.
Dalam prospektus IPO 2017 juga tercatat Sekar Artha Sentosa tidak termasuk dalam entitas yang dicantumkan sebagai anak usaha. MABA dalam prospektusnya hanya mencantumkan memiliki beberapa bangunan di Niffaro Park yakni Lantai 3 pada unit No. 1 s.d 15, selanjutnya di lantai 25 yakni pada unit No 1 s.d 12, serta di lantai 26 dengan unit No. 1 s.d 15.
Jadwal Sidang Pailit Pengembang Niffaro Park
Dikutip dalam pengumuman media bertanggal hari ini, Senin, 14 Agustus 2023, PT Sekar Artha Sentosa disebutkan menjadi pemohon kepailitan (volunteer). Permohonan ini diajukan pada 8 Agustus 2023 lalu.
“Menyatakan debitor (PT Sekar Artha Sentosa) Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman kurator mengutip putusan pengadilan.
Hakim Pengawas yang ditunjuk dalam kepailitan Sekar Artha Sentosa adalah Buyung Dwikora.
Pengadilan juga menetapkan Andhika Putera Perdana dan Rahel Julian Sebastian Siahaan sebagai kurator.
Rapat Hakim Pengawas dan Kurator pada 11 Agustus 2023 kemudian menetapkan rapat kreditor pertama akan dilakukan pada 22 Agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya batas akhir pengajuan tagihan kepada PT Sekar Artha Sentosa melalui kurator pada 29 Agustus 2023. Sedangkan rapat pencocokan tagihan dilakukan pada 5 September 2023.
“Para kreditor diimbau untuk dapat mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti pendukung yang cukup dan dilengkapi dengan data diri kreditor kepada tim kurator melalui alamat surel TimKuratorPTSAS@gmail.com,” tertulis dalam pengumuman.
Meski telah mengajukan tagihan secara online, kurator tetap meminta kreditor mengirimkan bukti tagihan fisik dan pendukungnya ke alamat sekretariat di: Kantor Sekretariat Tim Kurator PT Sekar Artha Sentosa (dalam pailit), Marketing Office Kawasan Nifarro Park, Lobby Tower Ebony, JL. KH Guru Amin No. 18 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.