Finance

BPOM Umumkan 12 Merek Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan Obat Tradisional Tidak Penuhi Syarat Keamanan Mutu

Tempias.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 12 merek obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2023, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menuturkan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. 

“Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya,” ulas Penny. 

Penny menjelaskan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.  Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

“BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional,  suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” ulasnya lebih lanjut.

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan produk obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetik tersebut beredar di pasaran, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.

Daftar Obat, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan Tidak Penuhi Syarat Keamanan Mutu BPOM

  1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng (Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015). 
  2. Pegal Linu Cap Akar Daun (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 22 September 2022)
  3. Sirandi Botol Kaca (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 29 November 2022)
  4. Sirandi Botol Plastik (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 29 November 2022)
  5. Lu Shen Shui Sakit Perut (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 15 Maret 2023)
  6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 15 Maret 2023)
  7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 15 Maret 2023)
  8. Feroglobin Kid Drops ((Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 24 Maret 2023)
  9. Kosmetik Casandra Giam Nude Lipcream 2 (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 25 Januari 2023)
  10. Kosmetik Casandra Lipstick Clorfix (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 10 Juli 2022)
  11. Kosmetik La Widya Curcumin Day Cream (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 29 Juni 2016)
  12. Kosmetik Biogold Night Cream (Nomor Izin Edar Dibatalkan sejak 7 Mei 2018)

Putra, O. Permana

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *