BUMN PT INTI Diputuskan PKPU, Manajemen Siapkan Proposal Perdamaian Penyelesaian Utang
Tempias.com, JAKARTA – PT INTI (Persero) menjanjikan untuk mengikuti seluruh proses yang ditetapkan pengadilan pasca ditetapkannya status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senior Vice President Corporate Secretary PT INTI (Persero) Delvia Damayanti menuturkan pihaknya beritikad baik dan akan mengikuti seluruh proses penyelesaian utang melalui PKPU.
“PT INTI (Persero) dengan dibantu oleh Financial Advisor tengah menyiapkan proposal perdamaian dan restrukturisasi utang,” kata Delvia dalam jawaban tertulisnya kepada Tempias.com, Sabtu, 22 Juli 2023.
Menurutnya, meski PT INTI kini berstatus PKPU, operasional perusahaan tetap seperti biasa. Perusahaan tetap akan menjalankan pemasaran maupun penyelesaian proyek.
BACA JUGA:
- BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia Ditetapkan PKPU, Kreditor Diminta Ajukan Tagihan
- Profil BUMN PT INTI yang Ditetapkan PKPUs dan Redision Teknologi Sebagai Pemohon
- Profil Pemilik Graha Prima Mentari (IDX: GRPM) Rudy Susanto Wijaya dan Agus Susanto
“Sehubungan dengan adanya Putusan PKPU tersebut, dengan hormat bersama ini, kepada mitra kerja yang memiliki piutang pada PT INTI (Persero), dimohonkan kerja samanya untuk dapat menyampaikan tagihannya, sehingga dapat dicatatkan kepada Pengurus PKPU Sementara yang telah ditunjuk oleh PN Jakarta Pusat,” kata Delvia menambahkan.
Delvia menyatakan seiring proses PKPU ini, perusahaan berharap proposal perdamaian yang diajukan nantinya dapat menyelesaikan segala hal yang menjadi kewajiban PT INTI (Persero) kepada para Mitra Kerja secara baik dan berkesinambungan. Dia meyakini, penyelesaian melalui proposal perdamaian yang diajukan dapat meningkatkan kembali kesehatan PT INTI (Persero) untuk ke depannya.
“Terutama di dalam menjalin kerja sama dengan seluruh Mitra Kerja,” katanya.
Seperti diberitakan Tempias.com sebelumnya, PT INTI telah ditetapkan oleh pengadilan dalam PKPU Sementara yang diajukan oleh PT Redision Teknologi Indonesia.
PT INTI ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertuang dalam putusan No. 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 Juli 2023.
“Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon,” tertulis dalam pengumuman kurator merujuk putusan pengadilan pada salah satu media ekonomi bertanggal Jumat, 21 Juli 2023.
Putra, O. Permana