Sosok

Profil Pemilik Graha Prima Mentari (IDX: GRPM) Rudy Susanto Wijaya dan Agus Susanto

Tempias.com, JAKARTA – Pemilik PT Graha Prima Mentari Tbk (IDX: GRPM) yang IPO besok, 10 Juli 2023 adalah Rudy Susanto Wijaya dan Agus Susanto. 

Prospektus perusahaan mencatat, sebelum IPO, Rudy memiliki 70 persen saham GRPM, sedangkan Agus Susanto sebanyak 30 persen. 

Setelah IPO, kepemilikan keduanya mengalami dilusi, hasilnya  Rudy turun menjadi 56 persen, Agus 24 persen, dan masyarakat 20 persen. 

Graha Prima sendiri adalah perusahaan dengan bidang usaha distribusi minuman berkarbonasi.  Dalam prospektus yang dikutip 9 Juli 2023, GRPM merupakan distributor resmi Coca Cola di Indonesia dengan kantor pusat di Cirebon, Jawa Barat. 

Dalam penugasan distribusi, Coca Cola memberikan kewenangan kepada GPRM untuk wilayah Pekanbaru, Medan Deli, Medan Sunggal, Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya dan Rembang.

 

BACA JUGA: Siapa Pemilik Mandarin Oriental yang Dibeli Entitas Astra (IDX: ASII) Rp1,2 T, Sehingga Disebut Transaksi Afiliasi?

 

“Perseroan melayani lebih dari 25.000 Ritel Outlet yang tersebar di area distribusi tersebut di atas. Perseroan memiliki lebih dari 100 armada operasional dan 248 karyawan,” tulis perusahaan lebih lanjut.

Disebutkan, saat ini terdapat 7 perjanjian kerja sama dengan pihak Coca Cola Distribution Indonesia sebagai prinsipal dengan rentang waktu hingga 2024. 

Perincian perjanjian distribusi GPRM dengan Coca Cola Distribution Indonesia: 

Perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCODWJR/201608/9659738 tanggal 16 September 2016 juncto Amandemen Terhadap Perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCOD-WJR/201608/9659738. Isi perjanjian yakni Para Pihak, (PT Coca-Cola Distribution Indonesia/CCDI dan Perseroan/CCOD), sepakat untuk melakukan kerjasama distribusi dan penjualan produk minuman dalam wilayah tanggung jawab distribusi Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diatur dalam perjanjian. Periode perjanjian hasil amandemen 16-09-2021 s/d 16-09-2023 

Perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCODWJR/2016/10/I/BF/9625108 tanggal 31 Oktober 2016 juncto Amandemen Terhadap perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCOD-WJR/2016/10/I/BF/9625108. Disebutkan, Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama distribusi dan penjualan produk minuman dalam wilayah tanggung jawab distribusi Indramayu, Jawa Barat sebagaimana diatur dalam perjanjian. Periode perjanjian ini 04-10-2021 s/d 04-10-2023

 

BACA JUGA: Anthoni Salim dan Kebijakan Dividen Amman Mineral (AMMN) yang IPO Rp10,72 Triliun

 

Perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCODWJR/201610/I/BF/9645478 tanggal 21 November 2016 juncto Amandemen Terhadap perjanjian Kerjasama Distribusi dan Penjualan Produk No. CCOD-WJR/201610/I/BF/9645478. Yakni, Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama distribusi dan penjualan produk minuman dalam wilayah tanggung jawab distribusi Cirebon, Jawa Barat sebagaimana diatur dalam perjanjian. Periode perjanjian ini adalah 21-11-2021 s/d 21-11-2023

Selanjutnya untuk perjanjian 4 yakni wilayah Pekanbaru, Riau memiliki periode perjanjian 11-08-2022 s/d 11-08-2024, perjanjian 5 untuk wilayah Sumatera Utara dengan periode perjanjian 28-08-2022 s/d 28-08-2024. Perjanjian 6 yang dibuat pada 31 Agustus 2019 memberikan hak distribusi Jawa Tengah dengan periode 5 tahun, atau dengan diterjemahkan sendiri hingga 2024 jika  mengacu tanggal perjanjian. Sedangka distribusi Medan Deli diperoleh pada 22 Agustus 2022 dengan periode perjanjian 22-08-2022 s/d 22-08-2024. 

“Perseroan memiliki risiko saat kontrak distribusi dengan prinsipal berakhir dengan sendirinya ataupun tidak diperpanjang dan juga diputus di tengah jalan,” tertulis dalam faktor risiko utama dalam prospektus. 

Ditekankan juga, saat ini hubungan dengan prinsipal dan GRPM tergolong sangat baik hal ini terbukti dengan adanya penambahan wilayah pada periode 2022 yaitu daerah Medan Deli. Untuk masa berlaku perjanjian prinsipal dengan Perseroan adalah tergantung dari area distribusinya masing-masing yaitu berkisar dari 2 tahun hingga 5 tahun. 

“Apabila adanya pemutusan kontrak ataupun tidak diperpanjang kontrak oleh prinsipal, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesinambungan usaha Perseroan sehingga dapat saja kegiatan usaha Perseroan terhenti,” tertulis dalam bab Risiko Utama perusahaan. 

 

Profil Rudy Susanto Wijaya dan Agus Susanto Pemilik PT Graha Prima Mentari Tbk

Dalam catatan media, Rudy yang kelahiran 1974 itu bukan pemain baru dalam bisnis distribusi. Rudy dan Agus juga tercatat konglomerat dalam bisnis distribusi handphone melalui PT Prima Multi Usaha Indonesia (CV. Prima Hadphone). Perusahaan ini merupakan salah satu dealer resmi operator seluler PT XL Axiata Tbk. (EXCL) sejak 2008 lalu. Wilayah kerjanya mencakup pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Sebelum bekerja sama dengan XL, Rudy telah menjalakan bisnis jual beli handphone sejak 1998.

 

BACA JUGA: Xendit Resmi Berbisnis Leasing, Akuisisi Globalindo Multi Finance

 

Nama Rudy juga berada di balik PT Prima Distribusi Indonesia yakni distributor produk Kraft Heinz ABC, PT Prima Lintas Nusantara dengan bisnis distributor XL Axiata, serta PT Prima Digital Indonesia.

Rudy yang kelahiran Bagan Siapi Api itu menangani PT Graha Prima Mentari Tbk (IDX: GRPM) sejak 2007 sebagai Direktur Utama, sedangkan sejak 2022 jabatannya bergeser sebagai Komisaris Utama. 

Sementara itu, Agus Susanto yang bergabung kemudian bersama Rudy saat ini merupakan Direktur Utama GRPM. Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanegara ubu sebelum bergabung merupakan auditor di KAP Hadi Susanto dan Rekan (Price Waterhouse Coopers/PWC). Agus juga menjadi Chief Financial Officer untuk sejumlah usaha lainnya bersaama Rudy.

 

Putra, O. Permana

 

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

One thought on “Profil Pemilik Graha Prima Mentari (IDX: GRPM) Rudy Susanto Wijaya dan Agus Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *