FinanceHeadline

Kontraktor Tambang Batu Bara Borneo Alam Semesta Pailit

Tempias.com, JAKARTA – PT Borneo Alam Semesta ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pailit bagi kontraktor tambang batu bara itu setelah pengadilan mencabut perdamaian antara perusahaan dengan kreditur yang telah disepakati pada Maret 2021 lalu. 

“Menyatakan termohon PT Borneo Alam Semesta, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, Pailit,” tulis pengumuman yang dipublikasikan hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

 

Best Denki Indonesia Diputus Pailit, Simak Jadwal Kreditor

 

Penetapan pailit ini setelah PT Suma Yogara Sejahtera dan Sunyoto mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada pengadilan. 

Borneo Alam Semesta mulai tercatat di Beritanegara pada 2008. Perusahaan ini pernah menjadi kontraktor untuk PT. Jorong Barutama Greston yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah

Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai gambaran, Jorong Barutama Greston adalah entitas anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (IDX: ITMG).

Selain menetapkan pailit, Pengadilan Niaga juga menetapkan Dominggus Silaban sebagai hakim pengawas. Selain itu Donny Hartanto menjadi kurator tunggal membantu membereskan budel pailit. 

Selanjutnya, berdasarkan rapat hakim pengawas dan kurator, ditetapkan jadwal sidang perdana Pailit PT Borneo Alam Semesta pada 6 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Batas akhir pengajuan tagihan dari kreditor dan pajak pada 17 Februari 2023 ke kantor DSG Partnership, Gedung Arva Cikini. Telp 0878 8200 1000 dann email: kuratorptbas@gmail. 

Rapat pencocokan piutang dilakukan 6 Maret 2023. 

“Dengan ini kurator mengimbau kepada PT Borneo Alam Semesta (dalam pailit) serta para kreditor dan pihak pihak berkepentingan untuk menghadiri rapat sebagaimana dimaksud di atas,” tertulis lebih lanjut dalam pengumuman. (Putra, O. Permana)

 

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *