OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Secara Parsial
Tempias.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang periode kredit restrukturisasi terkait Covid 19 hingga 2024. Restrukturisasi ini dilakukan
Baca SelengkapnyaTempias.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang periode kredit restrukturisasi terkait Covid 19 hingga 2024. Restrukturisasi ini dilakukan
Baca SelengkapnyaUntuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .