Raksasa Elektronik dari Jepang Best Denki Indonesia Ditetapkan PKPU, Ini Jadwal Bagi Kreditur
Tempias.com, JAKARTA – Salah satu perusahaan elektronik terbesar dari Jepang yang beroperasi di Indonesia, PT Best Denki Indonesia resmi dinyatakan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Best Denki Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan,” dikutip dari pengumuman putusan bertanggal 2 September 2022.
PKPU adalah proses dimana atas perintah pengadilan, pemilik utang (kreditor) dilarang menagih dan memaksa peminjam (debitor) dalam membayar utangnya dalam periode tertentu. Meski dilarang menagih, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang dapat diterima secara logis oleh kreditur. Rencana perdamaian ini kemudian disahkan oleh pengadilan dalam homologasi.
BACA JUGA: Pabrik Sarden Kiku, Blambangan Foodpackers Indonesia Ditetapkan Pailit
Putusan penetapan Best Denki Indonesia dalam status PKPU sendiri dibacakan pada 29 Agustus 2022. Pengadilan juga sudah menetapkan Betsji Siske Mande sebagai hakim pengawas pada perkara PKPU Best Denki Indonesia.
Selanjutnya juga ditetapkan Bobby Christianto Manurung, Hendra Onggowijaya dan Can Henri Manurung sebagai tim pengurus PKPU Denki Indonesia.
Setelah pengurus ditetapkan, maka para kreditor telah dapat mengajukan tagihannya untuk didaftar dan dimasukkan dalam proposal perdamaian.
BACA JUGA: (UPDATE) PKPU Berakhir, PN Jakarta Pusat Tetapkan Best Denki Indonesia Pailit
Tanggal penting dalam PKPU Best Denki Indonesia adalah sebagai berikut:
- Rapat Kreditur Pertama: Selasa, 13 September 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor: Selasa, 20 September 2022
- Rapat pengecekan piutang, verifikasi tagihan: 4 Oktober 2022
- Rapat voting atas rencana perdamaian: 11 Oktober 2022
- Sidang Permusyawarahan Majelis Hakim: 12 Oktober 2022
“Para kreditor dapat mengajukan tagihan kepada tim pengurus PT Best Denki Indonesia (dalam PKPU) secara langsung dan atau melalui email,” tertulis lebih lanjut dalam penguman.
Tim pengurus sendiri meminta kreditor memasukkan tagihan ke Tim Pengurus PT Best Denki Indonesia (dalam PKPU) di kantor Altruist Lawyers, Wisma Nugra Santana, Lantai 10, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat. Email: timpengurusbdi@gmail.com (Ira Guslina)
Pingback: Best Denki Indonesia Diputus Pailit, Simak Jadwal Kreditor - Tempias.com