Finance

JKP BPJS Ketenagakerjaan Disebut Solusi Polemik JHT, Ini Plus Minusnya?

Tempias.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengubah syarat pencairan program Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. Dengan aturan baru ini, maka pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah memasuki usia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.  

Syarat pencairan JHT dalam aturan sebelumnya yakni cukup menunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri, habis kontrak maupun PHK dinyatakan dicabut setelah aturan baru berlalu. Aturan baru ini berlaku pada 4 Mei 2022. 

Akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa bagi pekerja yang terkena PHK dalam usia kerja dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

 

BACA JUGA: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Usia Pensiun 58 Tahun!

 

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim program ini akan memberi para pekerja yang terkena PHK akses informasi kerja dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

Pekerja juga mendapat kompensasi uang tunai selama mengikuti pelatihan sehingga tidak perlu mencairkan dana di program JHT. 

“Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP,” jelas akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo yang dikutip Sabtu, 12 Februari  2022. 

Sedangkan website BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan peserta yang berhak menjadi peserta program JKP adalah WNI, belum berusia 54 tahun saat terdaftar. Selanjutnya jika bekerja di perusahaan skala menengah dan besar, maka peserta sudah mengikuti 4 program terdahulu (JKK, JKM, JHT, dan JP). 

 

BACA JUGA: Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

 

Bekerja di perusahaan kecil atau mikro ikut minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT). Selanjutnya peserta juga terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. 

Manfaat uang tunai pada program JKP menggunakan skema berjenjang. Pembayaran dilakukan untuk 3 bulan pertama sebanyak 45 persen upah. Sedangkan jika masih belum mendapat pekerjaan, pada 3 bulan selanjutnya menerima 25 persen upah. 

“Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000.”

Meski disebutkan menjadi solusi, program JKP tidak dapat menerima peserta yang berasal dari pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, serta PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

“Syarat Pengajuan JKP mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK,” tulis laman BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:  Catat! Mulai Mei 2022 Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

 

Peserta program juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah dan harus bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK). 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan peserta sudah dapat menerima manfaat JKP saat ini. 

“Klaim JKP udah bisa diajukan per 1 Februari 2022,” kata Dian kepada Tempias.com. (Ira Guslina)

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *