20 Emiten Masuk Pantauan Khusus BEI, Hati-hati Ini Daftar Lengkapnya!
Tempias.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengumumkan daftar emiten yang berada dalam pemantauan khusus. Daftar ini disusun untuk memberi panduan kepada investor di pasar modal.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptomo Adi Junarso mengatakan masuknya 20 perusahaan dalam pantauan khusus BEI disebabkan oleh beberpa faktor. Daftar dibuat dengan merujuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat.
“Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 24 Januari 2022,” jelas Saptono dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 23 Januari 2022.
Dalam surat yang juga ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susanty itu disebutkan bahwa 20 emiten yang berada dalam pantauan tercatat memiliki minimal satu dari 11 indikator pantauan.
Beberapa emiten yang masuk dalam pantauan khusus BEI adalah PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (IDX: BPTR). PT MNC Studios International Tbk (IDX: MSIN) dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (IDX: OASA). Ketiga emiten tercatat dalam kriteria 10 yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Berikut daftar 20 emiten dalam pantauan khusus BEI per 24 Januari 2022
1 | BPTR | PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. | 10 | Tetap |
2 | ENVY | PT Envy Technologies Indonesia Tbk. | 3 | Tetap |
3 | GIAA | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. | 2;8 | Tetap |
4 | GMFI | PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. | 2 | Tetap |
5 | GOLL | PT Golden Plantation Tbk. | 9 | Tetap |
6 | GTBO | PT Garda Tujuh Buana Tbk. | 3 | Tetap |
7 | IBFN | PT Intan Baruprana Finance Tbk. | 2 | Tetap |
8 | INTA | PT Intraco Penta Tbk. | 2 | Tetap |
9 | KAYU | PT Darmi Bersaudara Tbk. | 3 | Tetap |
10 | KBRI | PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. | 3 | Tetap |
11 | LAPD | PT Leyand International Tbk. | 2 | Tetap |
12 | MABA | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. | 2 | Tetap |
13 | MGNA | PT Magna Investama Mandiri Tbk. | 2;3 | Tetap |
14 | MSIN | PT MNC Studios International Tbk. | 10 | Tetap |
15 | MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk. | 8 | Tetap |
16 | MYRX | PT Hanson International Tbk. | 8 | Tetap |
17 | OASA | PT Protech Mitra Perkasa Tbk. | 10 | Tetap |
18 | OCAP | PT Onix Capital Tbk. | 3 | Tetap |
19 | PICO | PT Pelangi Indah Canindo Tbk. | 8 | Tetap |
20 | TDPM | PT Tridomain Performance Materials Tbk. | 8 | Tetap |
Adapun 10 kriteria yang menyebabkan efek masuk dalam pantauan khusus adalah sebagai berikut
1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
4. a. Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
b. Untuk Perusahaan Tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.
8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tim Redaksi Tempias.com
Pingback: Simak! Ini Deretan Saham Buruan Asing Sepekan Potensi Cuan - Tempias.com