HeadlineIHSG

20 Emiten Masuk Pantauan Khusus BEI, Hati-hati Ini Daftar Lengkapnya!

Tempias.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengumumkan daftar emiten yang berada dalam pemantauan khusus. Daftar ini disusun untuk memberi panduan kepada investor di pasar modal.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat, Saptomo Adi Junarso mengatakan masuknya 20 perusahaan dalam pantauan khusus BEI disebabkan oleh beberpa faktor. Daftar dibuat dengan merujuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat.

“Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 24 Januari 2022,” jelas Saptono dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 23 Januari 2022.

Dalam surat yang juga ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susanty itu disebutkan bahwa 20 emiten yang berada dalam pantauan tercatat memiliki minimal satu dari 11 indikator pantauan.

Beberapa emiten yang masuk dalam pantauan khusus BEI adalah PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (IDX: BPTR). PT MNC Studios International Tbk (IDX: MSIN) dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (IDX: OASA). Ketiga emiten tercatat dalam kriteria 10 yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Berikut daftar 20 emiten dalam pantauan khusus BEI per 24 Januari 2022

1 BPTR PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. 10 Tetap
2 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk. 3 Tetap
3 GIAA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2;8 Tetap
4 GMFI PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. 2 Tetap
5 GOLL PT Golden Plantation Tbk. 9 Tetap
6 GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk. 3 Tetap
7 IBFN PT Intan Baruprana Finance Tbk. 2 Tetap
8 INTA PT Intraco Penta Tbk. 2 Tetap
9 KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk. 3 Tetap
10 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. 3 Tetap
11 LAPD PT Leyand International Tbk. 2 Tetap
12 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. 2 Tetap
13 MGNA PT Magna Investama Mandiri Tbk. 2;3 Tetap
14 MSIN PT MNC Studios International Tbk. 10 Tetap
15 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk. 8 Tetap
16 MYRX PT Hanson International Tbk. 8 Tetap
17 OASA PT Protech Mitra Perkasa Tbk. 10 Tetap
18 OCAP PT Onix Capital Tbk. 3 Tetap
19 PICO PT Pelangi Indah Canindo Tbk. 8 Tetap
20 TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk. 8 Tetap

 

Adapun 10 kriteria yang menyebabkan efek masuk dalam pantauan khusus adalah sebagai berikut

1.  Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51.

2.  Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. a. Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

b. Untuk Perusahaan Tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5.  Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah
dari Otoritas Jasa Keuangan.

Tim Redaksi Tempias.com

 

 

 

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

One thought on “20 Emiten Masuk Pantauan Khusus BEI, Hati-hati Ini Daftar Lengkapnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .