Dalam Pandemi, KPPIP Akselerasi Penyelesaian 32 Proyek Strategis Nasional Rp 158,8 T
Tempias.com, JAKARTA – Sepanjang 2020 hingga akhir 2021 ini atau selama pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyelesaikan 32 proyek strategis nasional (PSN). Nilai proyek strategis yang berhasil dirampungkan ini mencapai Rp 158,8 Triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PSN terbukti membuka kesempatan kerja dan meningkatkan investasi.
“Proyek strategis nasional (PSN) telah terbukti meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Airlangga, Rabu, 15 Desember 2021.
Airlangga menyebutkan PSN baik langsung maupun tidak langsung telah mencipatakan lebih dari 11 lapangan pekerjaan. Proyek ini juga berhasil mendorong pengembangan wilayah.
Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Wahyu Utomo mengatakan masih terdapat potensi tambahan PSN yang selesai hingga akhir tahun nanti sebanyak delapan proyek. Nilai PSN yang akan selesai ini mencapai Rp 94,3 triliun. Bila skenario maksimal ini tercipta maka total proyek yang berhasil diselesaikan selama 2020-2021 diperkirakan sebanyak 40 PSN senilai Rp 253,1 triliun.
Dia mengatakan sejak PSN pertama kali ditetapkan pada 2016 sampai dengan November 2021, pemerintah melalui KPPIP berhasil melakukan percepatan penyelesaian 124 Proyek Strategis Nasional (PSN). Total nilai proyek yang rampung itu menelan investasi Rp 626,1 triliun. Secara keseluruhan, berdasarkan Permenko No. 7 Tahun 2021, terdapat 208 Proyek dan 10 Program PSN dengan nilai investasi sekitar Rp 5.698,5 triliun yang harus dipercepat penyelesaiannya.
Wahyu memastikan KPPIP terus menggesa proyek strategis ini untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan hingga meningkatkan perekonomian negara. Untuk tahun depan atau pada 2022, KPPIP mengestimasikan akan ada 29 PSN dapat selesai.
Dia mengataka proyek-proyek yang dimasukkan ke dalam PSN tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Perinciannya di Pulau Jawa sebesar Rp 1.969,8 triliun atau 34,57 persen, Sumatera Rp 778,4 triliun (13,66 persen), Maluku dan Papua Rp 566,6 triliun (9,94 persen), Kalimantan Rp 505,8 triliun (8,87 persen), Sulawesi Rp 276,9 triliun (4,85 persen), Bali dan Nusa Tenggara Rp 58,6 triliun (1,03 persen), dan sisanya program dan proyek skala nasional Rp 1.542,4 triliun atau 27,06 persen dari keseluruh PSN.
Selain mendorong percepatan secara fisik, KPPIP juga membantu dalam terobosan hukum demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang mengatur percepatan proses perencanaan hingga pengoperasian proyek PSN.