Finance

Pusaka Agro Lestari Dinyatakan Pailit, Simak Hal Penting Ini

Tempias.com, JAKARTA – PT Pusaka Agro Lestari (PAL) dinyatakan pailit sejak 6 Oktober 2021. Ketetapan ini merujuk putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 41.pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Jkt Pusat. 

“Mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit  (PT Pusaka Agro Lestari),” demikian bunyi putusan tersebut seperti diumumkan di media, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Pengadilan menunjuk Mochammad Djoenaidie SH, MH, yaitu hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Selain itu juga ditetapkan Yullius Setiarto dan Nuriaty Sitompul sebagai kurator dalam proses kepailitan. 

Berdasarkan penetapan hakim pengawas perkara pada 11 Oktober 2021 maka ditetapkan waktu penting berupa rapat kreditor pertama yang berlangsung Senin, 18 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

BACA JUGA: PP PMN Holding Pariwisata Terbit, Angkasa Pura (AP) – Sarinah Bukan Lagi BUMN

 

Selain itu batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur ditetapkan pada Selasa 26 Oktober 2021. Sedangkan rapat pencocokan piutang pada kreditor dan kantor pajak akan berlangsung pada Rabu, 10 November 2021. 

Selanjutnya diminta kepada para kreditor agar mengajukan tagihan degan membawa surat kuasa asli, asli bukti tagihan dan dokumen pendukung pada setiap hari kerja. Tagihan diantar ke tim kurator yang beralamat di SNP Law Firm, kompleks epicentrum walks, Jakarta Selatan. 

PT Pusaka Agro Lestari merupakan perusahaan bidang perkebunan yang berdiri 9 Juli 2004. PAL sebelumnya sempat membuka kebun sawit di wilayah Mimika Papu. Pusaka Agro Lestari berkantor di Pondok Indah Office Tower 3 Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. (Ira Guslina).

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *