Finance

PP PMN Holding Pariwisata Terbit, Angkasa Pura (AP) – Sarinah Bukan Lagi BUMN

Tempias.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menginjeksi modal kepada induk holding BUMN Pariwisata yakni PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. Injeksi modal itu dilakukan melalui mekanisme inbreng sejumlah BUMN  untuk menjadi anak usaha InJourney. 

Penetapan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Dalam aturan yang diterbitkan tanggal 6 Oktober 2021 itu, InJourney menerima seluruh saham negara atau seri B yang ditempatkan di Hotel Indonesia Natour, Sarinah, Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Selanjutnya InJourney menerima inbreng modal dengan masuknya PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. 

 

BACA JUGA: Mau Cek Harga Mobil Bekas Hingga Tukar Tambah? Ini Caranya dari Astra (IDX: ASII)

 

Rinciannya, saham yang diinbrengkan ke Aviasi Pariwisata adalah 101.699 lembar saham Hotel Indonesia Natour, 46.849 lembar saham Sarinah, 249.999 lembar saham Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, 6.41 juta lembar saham Angkasa pura I dan 15,97 juta lembar saham Angkasa Pura II. 

Garuda dan anak usahanya Citilink yang disebut-sebut masuk dalam holding ini belum ditetapkan dalam PP. Sehingga dua BUMN itu masih berdiri sendiri. Demikian juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC). BUMN yang mendapatkan hak untuk mengelola Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Bali dan Mandalika, Lombok itu juga tidak dikonsolidasikan ke dalam holding. 

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2) PP Holding Pariwisata itu. 

 

BACA JUGA: LinkAja Upgrade: Ini Biaya Transfer ke BRI, Mandiri, Hingga ke BCA Terbaru

 

Demikian juga dengan status 5 BUMN yang ditempatkan ke dalam Aviasi Pariwisata Indonesia. Seluruh perusahaan dinyatakan bukan lagi perusahaan pelat merah.Kepastian hilangnya status BUMN itu ditegaskan oleh pasal 5 PP teranyar ini yang menyatakan payung hukum 5 perusahaan itu sebagai BUMN dicabut dan tidak lagi berlaku. 

Kementerian BUMN menunjuk Dony Oskaria sebagai Direktur Utama Aviasi Pariwisata Indonesia atau induk holding pariwisata ini. Sosok Dony sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.(IDX: GIAA). Pemegang saham juga menempatkan Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil Direktur Utama dan Herdy Rosadi Harman sebagai Direktur SDM dan Digital.

Bertindah sebagai Komisaris Utama adalah Triawan Munaf, juga ada Odo Manuhutu, Wihana Kirana Jaya, dan Elwin Mok anggota dewan komisaris Aviasi Pariwisata Indonesia.

Ahmad Ridwan

Menyukai dunia tulis menulis sejak muda. Memulai perjalanan sebagai jurnalis di Tempias.com. Hubungi kami di redaksi@tempias.com.

One thought on “PP PMN Holding Pariwisata Terbit, Angkasa Pura (AP) – Sarinah Bukan Lagi BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .