FokusHeadlineIHSG

Penilaian Tidak Wajar KJPP NDR & Arah Emiten Sawit Saratoga (PALM)

Tempias.com, JAKARTA – PT Provident Agro Tbk (IDX: PALM) mengumumkan akan menjual PT Mutiara Agam (MAG), perusahaan yang memiliki konsesi kebun sawit di Agam,  Sumatera Barat. 

Mutiara Agam dimiliki langsung oleh PALM (99,998 persen) bersama PT Saratoga Sentra Business dan PT Provident Capital Indonesia. Dua nama terakhir juga pemegang saham pengendali PALM. 

Saratoga Sentra Business memiliki 44,975 persen saham PALM. Sedangkan PT Provident Capital Indonesia menggenggam saham PALM sebanyak 44,16 persen. Ketiga entitas secara total menguasai 100 persen saham Mutiara Agam. 

Providen Capital adalah perusahaan investasi yang dikendalikan oleh konglomerat Winato Kartono. Sementara Saratoga dimiliki oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dengan putra putri pendiri Astra International (IDX: ASII), mendiang William Soeryadjaya.

BACA JUGA: Harga Saham Sepekan: Asing Net Sell Rp 11 Triliun, Blue Chip Melonjak 2,31 Persen

 

Pembeli dalam transaksi ini adalah  PT Global Indo Bersaudara, PT Duta Agro Makmur Indah dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa.

Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) pada 22 September 2021. 

Mutiara Agam memiliki konsesi di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Luas HGU yang dikuasai mencapai 8.625 hektare. Izin ini akan jatuh tempo pada 2026.

Dari luas area ini, MAG telah melakukan penanaman di areal seluas 6.295,3 hektare. Sebanyak 5.575,28 hektare merupakan tanaman menghasilkan, sedangkan 720 hektare belum menghasilkan. Area ini juga dilengkapi pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam.

Memuluskan rencana melego lahan ini, PALM menunjuk  Kantor jasa penilai publik Nirboyo A, Dewi A & Rekan (KJPP NDR) untuk menilai harga wajar. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan, maka nilai pasar yang dikeluarkan oleh lembaga independen dan menjadi harga yang disepakati dalam transaksi itu untuk 99,998 persen saham MAG adalah Rp 403,83 miliar. 

Perinciannya nilai perusahaan sebesar Rp 502,5 miliar, selanjutnya terdapat utang yang belum dibayar sebesar Rp 96,64 miliar.  

 

BACA JUGA: Saratoga (IDX: SRTG) Bukukan Laba Rp 15 Triliun, Bagaimana Kinerja Saham Sandi Uno?

 

Seiring mengeluarkan kesimpulan nilai harga pasar pelepasan konsensi sawit itu, KJPP kemudian mengeluarkan kesimpulan yang juga mengejutkan. 

“Atas dasar analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi, maka kami berkesimpulan bahwa Kewajaran Rencana Transaksi Penjualan 99,998% Saham PT Mutiara Agam adalah Tidak Wajar,” tulis manajemen mengutip KJPP dalam pengumumannya, Jumat, 1 Oktober 2021. 

Penilaian KJPP yang menempatkan transaksi tidak wajar karena Mutiara Agam adalah satu-satunya anak perusahaan PALM yang memiliki perkebunan dan pabrik kelapa sawit serta menjadi sumber pendapatan signifikan bagi perseroan. 

“Dengan demikian, Perseroan [PALM] perlu memutuskan rencana kelangsungan usaha perusahaan di industri perkebunan jika Rencana Transaksi ini dilakukan,” tulis KJPP NBR yang dicantumkan dalam pengumuman. 

Meski mendapat penilaian tidak wajar, Saratoga dan Providen meneruskan niatnya menjual kebun dan pabrik sawit utamanya itu. PALM berencana menggelar RUPS Independen pada Selasa 9 November 2021. Agenda utamanya adalah meminta persetujuan penjualan saham MAG kepada pemegang saham non pengendali karena melepas aset utama atau material.

Dalam RUPS ini, suara yang dihitung adalah pemegang saham independen. Mereka adalah pihak di luar Saratoga maupun Provident termasuk bukan direksi dan komisaris. 

Menurut direksi dan komisaris PALM, pemegang saham independen diharapkan menyetujui transaksi pelepasan aset utama perusahaan ini.

“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui Rencana Transaksi dalam RUPS Independen yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 9 November 2021 karena Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan pemegang saham Perseroan,” tulis manajemen dalam pengumumannya. 

Jadwal RUPS Independen PALM untuk Persetujuan Penjualan Mutiara Agam:

  • Pemberitahuan Rencana RUPS Independen kepada OJK: 24 September 2021
  • Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Independen: 1 Oktober 2021
  • Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan IDX: 1 Oktober 2021
  • Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir Dalam RUPS Independen: 15 Oktober 2021
  • Iklan Panggilan RUPS Independen: 18 Oktober 2021
  • Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi: 5 November 2021
  • Tanggal Penyelenggaraan RUPS Independen: 9 November 2021
  • Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Independen: 11 November 2021

Ira Guslina

Editor In Chief Tempias.com Hubungi saya di guslina@tempias.com

5 komentar pada “Penilaian Tidak Wajar KJPP NDR & Arah Emiten Sawit Saratoga (PALM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .