POJK Bank Digital Resmi Terbit, Ini Poin Penting yang Diatur
Tempias.com JAKARTA- Otoritas Jasa keuangan resmi menerbitkan pengaturan tentang Bank Digital. Aturan itu dituangkan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 dan POJK No. 13/POJK.03/2021 Aturan ini menitikberatkan pada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru dalam siaran pers Kamis, 19 Agustus 2021.
BACA JUGA: Daftar Saham Calon Bank Digital 2021 dan Profilnya
Aturan baru ini dengan tegas menyatakan bahwa terdapat peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Aturan ini berlaku untuk bank dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya antuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank. Terdapat penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, dan pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital.
“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” lanjut Heru.
Selain itu aturan ini menegaskan konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu. Ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). Konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.
BACA JUGA: Prospek Saham Bank Jago (ARTO), Bidang Usaha dan Profil Pemegang Saham Terbaru
Produk Bank Digital
Selanjutnya, pada POJK 13 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank. Selama ini pendekatan produk modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Perubahan aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).***