Finance

Pengadilan Pailitkan PT Langgam Inti Hibrindo

Tempias.com, JAKARTA- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pailit pada  PT Langgam Inti Hibrindo. Putusan pailit berlaku efektif sejak  28 Juli 2021 2021. 

Dalam putusan pailit itu, pengadilan mengangkat dan menunjuk Tengku Oyong yang merupakan hakim pengadilan negeri pada pengadilan negeri medan sebagai hakim pengawas. Pengadilan menyediakan waktu sampai 18 AGustus 2021 untuk pengajuan tagihan dan tagihan pajak terkait putusan pailit ini. 

“Sehubungan dengan putusan pengadilan niaga dan penetapan hakim pengawas ini, maka dengan ini kami mengundang debito, pra kreditor dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat yang telah dijadwalkan,” tulis tim kurator seperti dikutip Senin, 2 Agustus 2021. 

BACA JUGA: [Terbaru] Jadwal Dividen Agustus 2021, dari MYOR hingga FISH

 

Sesuai dengan keputusan pengadilan selanjutnya rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang akan dilakukan pada 23 Agustus 2021. Para kreditor diharapkan bisa mengajukan bukti yang memadai sehingga mempermudah proses kurasi. 

PT Langgam Inti Hibrida merupakan usaha bidang kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perkebunan ini dulunya pernah diakuisisi oleh PT Provident Agro Tbk (IDX: PALM) pada  2007. 

Pada 2010, PALM mulai konstruksi pembangunan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton TBS/jam di PT Langgam Inti Hibrindo.Berdasarkan laporan tahunan PALM, pabrik mulai beroperasi pada 2011. Namun, pada 2018 PALM melepas semua kepemilikan saham di PALM. 

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *