Finance

Bukalapak (IDX: BUKA) Resmi Masuk Daftar Saham Syariah, Ini 5 Kriterianya

Tempias.com, JAKARTA-  PT Bukalapak Tbk (IDX: BUKA) resmi ditetapkan sebagai emiten syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan itu telah berkekuatan hukum melalui surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor 34 tahun 2021. 

“Menetapkan efek berupa Saham PT Bukalapak.com Tbk. sebagai Efek Syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.” tulis Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dalam keputusan tersebut seperti dikutip, Kamis, 29 Juli 2021. 

OJK menilai, berdasarkan dokumen pengajuan efek syariah yang telah disampaikan tim, Bukalapak dianggap telah memenuhi kriteria untuk masuk dalam daftar efek syariah. Adapun sumber data yang digunakan untuk penetapan berasal dari berkas yang telah diserahkan dan data pendukung berdasarkan hasil telaahan tim OJK. 

BACA JUGA: IPO Hasnur Shipping (IDX: HAIS), Cek 10 Fakta Ini Sebelum Beli

 

Mengenai penetapan suatu emiten menjadi efek syariah atau bukan, dilakukan dengan merujuk pada Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2017. Aturan ini menyebutkan bahwa efek syariah surat berhagra yang peraturan pelaksanaannya meliputi akad, aset yang menjadi landasan akad dan yang terkait dengan efek memenuhi prinsip syariah.

Agar bisa masuk dalam daftar efek syariah, bila merujuk pada beleid tentang kriteria penerbitan daftar efek syariah, berikut 5 hal yang membuat emiten seperti Bukalapak bisa ditetapkan sebagai efek syaria. 

  1. Untuk bisa diproses, emiten harus mengajukan pendaftaran dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Menurut OJK, manajemen Bukalapak telah melengkapi semua berkas sehingga permintaan pengajuan efek syariah bisa diproses.
  2. Tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan efek syariah seperti perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli berisiko, berkaitan dengan produksi dan distribusi barang haram, merusak moral dan bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
  4. Memenuhi risiko keuangan dengan total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen.
  5. Emiten yang memiliki pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibanding dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen. 

 

Meski Bukalapak telah ditetapkan masuk dalam efek syariah, OJK akan terus melakukan pemantauan. Otoritas secara berkala akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

 

BACA JUGA: IPO Prima Andalan (IDX: MCOL), Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui

 

Saat ini, berdasarkan surat keputusan dewan komisioner OJK tertanggal 23 Juli 2021, terdapat 443 emiten yang masuk dalam daftar efek syariah. Terdapat 45 emiten di bidang energi, 62 emiten di bidang bahan baku, 37 di bidang industri, 69 di bidang konsumen, 82 emiten di bidang konsumen non premier.

Emiten efek lainnya adalah 19 di bidang kesehatan.6 emiten bidang keuangan, 49 di bidang properti dan real estate, 15 di bidang teknologi, 39 emiten di bidang insfrastruktur. Sebanyak 14 emiten di bidang transportasi dan logistik, 3 perusahaan publik dan 6 perusahaan efek yang tidak listing. 

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

One thought on “Bukalapak (IDX: BUKA) Resmi Masuk Daftar Saham Syariah, Ini 5 Kriterianya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .