HeadlineIHSG

Garuda (IDX: GIAA) Rugi Rp 34,35 Triliun, Apa Saja Penyebabnya?

Tempias.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (IDX:GIAA) mengumumkan rugi tahun berjaan pada 2020 sebesar US$ 2,47 miliar atau kalau menggunakan kurs yang ditetapkan Garuda dalam laporan keuangannya Rp 13.908 maka kerugian badan usaha milik negara (BUMN) itu setara Rp 34,35 triliun.

Kerugian pada 2020 itu disebabkan semua lini dari Garuda Indonesia mengalami tekanan dalam. Pendapatan GIAA tercatat merosot dari US$ 4,57 miliar menjadi tersisa US$ 1,49 miliar. Garuda mengalami longsor pendapatan di penerbangan berjadwal dari US$ 3,77 miliar menjadi US$ 1,2 miliar. 

Selanjutnya, pendapatan penerbangan sewa turun dari US$ 249 juta menjadi US$ 77,24 miliar. Sedangkan pendapatan lainnya  turun dari US$ 549,33 juta menjadi US$ 214,41 juta.

 

BACA JUGA: Garuda (GIAA) Didenda KPPU Australia Rp 214 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

 

Garuda terlihat berhasil menurunkan beban usaha yakni dari menjadi US$ 3,3 miliar dari sebelumnya US$ 4,45 miliar. Akan tetapi dilihat lebih terperinci, penurunan beban ini lebih pada pos operasional penerbangan yang memang dilakukan pengurangan jadwal yakni dari US$ 2,54 miliar menjadi US$ 1,65 miliar, beban bandara dari US$ 385,29 juta menjadi US$ 184,97 juta, beban pelayanan penumpang dari US$ 271,81 menjadi US$ 133,27 juta serta biaya langsung lainnya seperti beban operasional hotel, tiket maupun jaringan. 

Akan tetapi beban umum dan administrasi kantor GIAA justru tercatat melambung 40,11 persen dari US$ 249,98 juta menjadi US$350,25 juta. Sedangkan beban pemeliharaan juga naik dari US$ 585,9 juta menjadi US$ 800,55 juta. 

Garuda juga mengalami penambahan masalah keuangan akibat beban lainnya. Tercatat GIAA mengalami rugi kurs US$ 35,24 juta. Sementara pendapatan lain dari sebelumnya untung US$ 12,99 juta menjadi rugi US$ 356,31 juta. Lonjakan beban pos ini disebabkan oleh lonjakan kerugian penurunan nilai perusahaan sebesar US$ 261,87 juta. Garuda juga memasukkan denda hukum dan keterlambatan pembayaran sebesar US$ 82,48 miliar. 

 

BACA JUGA: Saham WSBP, SRIL, PBRX dan POLL Masuk 17 Emiten Dalam Pemantauan Khusus BEI, Ini Alasannya 

 

“Denda hukum merupakan denda atas kasus hukum Australian Competition and Commerce Commission (“ACCC”) terkait dugaan kartel bersama maskapai penerbangan internasional lain dalam penetapan harga Fuel Surcharge Kargo,” tulis Garuda dalam laporan keuangannya yang dipublikasikan BEI, Sabtu, 17 Juli 2021. 

Sedangkan munculnya biaya keterlambatan terutama berasal dari keterlambatan GIAA membayar tagihan bahan bakar pesawat ke Pertamina.

Penekan keuangan Garuda lainnya adalah beban keuangan. Pos ini GIAA mencatatkan beban bunga terutama lonjakan liabilitas sewa naik dari US$ 3,84 juta menjadi US$ 423,18 juta. Lonjakan pos liabilitas ini membuat beban keuangan naik dari US$ 139,99 juta menjadi US$ 553,66 juta.

Sementara itu, dari lantai Bursa Efek Indonesia, saham GIAA masih dikenakan pembekuan perdagangan (suspend) semenjak 18 Juni 2021. Pasalnya, maskapai milik negara itu masih menunggak pembayaran kupon sukuk global bond sebesar US$ 500 juta.

 

BACA JUGA: Saham IPO 2021, Selain Bukalapak (IDX:BUKA) Ini Daftar Calon Emiten Semester II dari BEI

 

Saham GIAA saat pembekuan berada pada level Rp222. Sepanjang 2021, saham GIAA turun 44,78 persen.

Pemegang saham GIAA saat ini terdiri dari pemerintah dengan kepemilikan 60,54 persen, Trans Airways yang dikendalikan oleh taipan Chairul Tanjung (CT) sebanyak 28,27 persen, serta masyarakat 11,19 persen.

Redaksi Tempias

Tempias.com, portal berita pasar modal, ekonomi dan gaya hidup kekinian. Kontak kami di: redaksi@tempias.com

4 komentar pada “Garuda (IDX: GIAA) Rugi Rp 34,35 Triliun, Apa Saja Penyebabnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@tempias.com .